Optimalkan Tata Kelola Banpen, BRMP Sultra Gelar Sosialisasi Permentan Nomor 2 Tahun 2026
Kendari -Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Sulawesi Tenggara menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 2 Tahun 2026 pada Selasa, 3 Maret 2026, untuk memberikan pedoman baru dalam mekanisme bantuan pemerintah.
Kegiatan ini menekankan integrasi sistem aplikasi eBanper dengan Simluhtan guna memastikan seluruh proses, mulai dari pengusulan hingga pertanggungjawaban, berjalan secara transparan dan akuntabel. Melalui regulasi ini, peran penyuluh diperkuat sebagai verifikator utama di lapangan untuk memastikan validitas data Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL) secara berjenjang.
Sebagai langkah konkret untuk mempercepat dan menyeragamkan proses pengusulan, BRMP Sultra juga telah menyediakan format baku melalui google form untuk memudahkan penginputan data CPCL. Inovasi digital ini bertujuan agar para penyuluh dan dinas terkait dapat mengusulkan data secara lebih praktis, sekaligus mengantisipasi keseragaman format sebelum seluruh petunjuk teknis dari pusat diterbitkan. Dengan adanya sistem satu pintu di bawah koordinasi BRMP, diharapkan penyaluran bantuan di wilayah Sulawesi Tenggara menjadi lebih tertib administrasi, tepat sasaran, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan petani.