brmp Sultra BRMP Sultra - Layanan Lainnya

Perpustakaan

Perpustakaan Sekretariat Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) merupakan perpustakaan khusus telah terdaftar di Perpustakaan Nasional RI tanggal 10 Agustus 2021 dengan Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) 3171024A0400007. Perpustakaan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan informasi bidang pertanian secara prima dengan menitikberatkan pada kemudahan akses informasi digital oleh pengguna/pemustaka melalui pengembangan layanan perpustakaan dengan mengintegrasikan Informasi dan Komunikasi (TIK). Perpustakaan ini telah mengalami banyak perubahan dan perkembangan seiring dengan dinamika organisasi di BRMP. Dengan semangat baru perpustakaan ini telah dikembangkan dan diperbarui dengan tampilan, fasilitas baru. 

Jenis layanan yang terdapat di Perpustakaan Sekretariat BRMP yaitu jenis layanan baca di tempat, pelayanan peminjaman dan pengembalian, bimbingan pemustaka sumber informasi, serta pelayanan informasi secara online. Koleksi sumber daya digital menjadi unggulan perpustakaan Sekretariat BRMP, yaitu buku, majalah, dan sumberdaya elektronik seperti video teknologi dengan subyek pertanian yang berfokus pada koleksi tanaman perkebunan, hortikultura, tanaman pangan, perternakan/veteriner, mekanisasi pertanian, bioteknologi, sumberdaya lahan serta pasca panen pertanian.

Balai Penerapan Modernisasi Pertanian (BPMP) Sulawesi Tenggara melayani perpustakaan

PERSYARATAN PENGGUNA LAYANAN:

  1. Menulis identitas sesuai kartu identitas yang dimiliki dan maksud kedatangan pada buku tamu.
  2. Mengisi form permohonan layanan, dengan melampirkan : KTP/Kartu Anggota dan lainnya.

 PROSEDUR/ALUR PELAYANAN:

  1. Pemustaka mengisi buku tamu dan maksud permintaan bahan pustaka untuk tujuan baca/pinjam/unduh,
  2. Petugas melakukan penelusuran bahan pustaka/unduh yang dibutuhkan pengguna layanan,
  3. Bahan pustaka yang tersedia meliputi bahan pustaka tercetak dan online,
  4. Pemustaka bisa melakukan penelusuran sendiri dengan cara membuka website perpustakaan BPSIP Gorontalo dan selanjutnya mengikuti instruksi kerja yang disediakan,
  5. Petugas membantu melakukan penelusuran bahan pustaka tercetak dan memberikan bahan pustaka tercetak yang dibutuhkan oleh pemustaka atau pemustaka melakukan penelusuran sendiri, 
  6. Pemustaka membaca atau meminjam bahan pustaka tercetak yang telah ditentukan,
  7. Pemustaka dapat mengunduh dan menyimpan bahan pustaka yang telah ditentukan,
  8. Pemustaka wajib mengembalikan bahan pustaka yang tercetak sebelum batas waktu peminjaman

BIAYA/TARIF:

Pelayanan perpustakaan tidak dipungut biaya/gratis (Rp. 0)

OUTPUT LAYANAN:

Jasa perpustakaan

WAKTU LAYANAN:

waktu layanan perpustakaan :

Senin - Kamis : 07.30 - 16.00 Wita

Istirahat : 12.00 - 13.00 Wita

Jum'at : 07.30 - 16.30 Wita

Istirahat : 11.30 - 13.00 Wita